Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Pengurus Masjid

P

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama islam namun tetap menghargai perbedaan agama yang ada. Tak heran jika Menteri Agama pun mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Pengurus Masjid untuk ikut mengelola kepengurusan masjid yang ada di Seluruh Indonesia.

Pada dasarnya mesjid berfungsi sebagai tempat beribadahnya umat muslim, lebih dari itu bisa dimaksimalkan sebagai madrasah atau tempat belajar umat islam juga. Untuk bisa sampai pada tahapan tersebut tentunya membutuhkan Pengurus Masjid yang berdedikasi tinggi.

Menteri Agama cukup concern untuk menjadikan masjid sebagai awal peradaban umat islam dalam mengembangkan kemajuan. Ada banyak hal positif dan kebaikan berangkat dari masjid, seperti berbagi atau menjadi tempat mencari ilmu.

Pentingnya Peran Pengurus Masjid

Pengurus masjid atau biasa disebut takmir masjid berperan untuk memajukan sebuah masjid. Kehadiran pengurus masjid bisa menentukan arah untuk membawa jamaahnya ke kehidupan yang lebih baik terutama dalam hal ibadah kepada Allah swt.

Selain tempat ibadah, mesjid dijadikan sebagai pusat pembinaan umat yang sangat ditentukan oleh kemampuan pengurus masjid dalam mengelola sumber daya yang ada.

Kelihaian dan kreativitas pengurus mesjid dalam menjalankan amanahnya bisa tertuang dalam program-program takmir mesjid. Tentu saja setiap amanah yang diembannya harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan jamaah dan Allah swt.

Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Pengurus Masjid

Masjid Dan Mushala Dibawah Pengelolaan Kemenag Ri
Masjid Dan Mushala Dibawah Pengelolaan Kemenag RI

Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur kehidupan warganya dalam berbagai bidang termasuk kehidupan beragama. Pengurus masjid memiliki peran penting dalam kehidupan beragama terutama agama islam yang menjadikan masjid sebagai pusat peradabannya.

Menteri Agama telah memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurus masjid melalui sebuah peraturan. Peraturan Menteri Agama No 54 2006 tentang Pengelolaan Masjid, di dalamnya ada penjelasan mengenai pengurus masjid terdiri dari siapa saja dan sebagainya.

Adapun yang tertuang dalam peraturan tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang terdiri dari atas ke bawah, yaitu:
  2. BKM Pusat
  3. BKM Provinsi
  4. BKM Kota/Kabupaten
  5. BKM Kecamatan
  6. BKM Kelurahan/Desa

Perlu Anda ketahui bahwa pengurus BKM Pusat diberhentikan dan dilantik oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. Pengurus BKM Provinsi dilantik dan diberhentikan dari tugasnya oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah begitu pun sampai pada tingkat paling bawah.

Selanjutnya Kemenag berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid memberikan teknis pembentukan pengurus masjid di tingkat paling bawah.

Pengurus masjid atau biasa disebut takmir masjid menurut SK Dirjen Bimis di atas terdiri dari:

  • Penasihat
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Ketua Bidang Idarah
  • Ketua Bidang Imarah
  • Ketua Bidang Ri’ayah
  • Badan-badan/Lembaga-lembaga

Jumlah pengurusnya sendiri disesuaikan dengan luas dan banyaknya tanggungjawab sebagai takmir masjid. Setidaknya suatu masjid memiliki minimal susunan pengurus sebagaimana ulasan di atas.

Gerak langkah pengurus yang memiliki tujuan, terstruktur dan memiliki metode dari setiap tindakannya sangat diharapkan sekali. Tentu saja hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu.

  • Apa itu Bidang Idarah? Bidang ini bertanggunjawab terhadap administrasi yang berkaitan erat dengan administrasi kelembagaan serta mengarsipkan data dan dokumen yang berkaitan dengan masjid. Termasuk urusan organisasi, kepengurusan, perencanaan, sarana perlengkapan hingga administrasi keuangan.
  • Apa itu Bidang Imarah? Bidang Imarah atau kemakmuran memiliki tugas untuk mengelola kegiatan seperti pembinaan peribadahan, pendidikan formal baik agama atau umum, pendidikan luar sekolah, majlis taklim, pembinaan remaja, wanita dan laki-laki, perpustaakan hingga peringatan Hari Besar Islam.
  • Sedangkan untuk Bidang Ri’ayah bertugas memelihara masjid dari segi bangunan, keindahan dan kebersihan. Dalam urusannya pemeliharaan bangunan masjid, Bidang Ri’ayah bertanggungjawab terhadap bentuk bangunan dan arsitektur, pemeliharaan dari kerusakan dan pemeliharaan kebersihannya.
  • Terakhir untuk badan/lembaga bisa berupa badan amil zakat, badan pendidikan, dan badan sosial yang dikembangkan oleh pengurus masjid dengan beberapa pihak terkait.

Nah untuk durasi masa jabatan dari pengurus masjid berkisar antara 2,3 atau 4 tahun, atau paling lama 5 tahun dengan wajib melakukan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan. Untuk mengunduh dokumen Keputusan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 Badan Kesejahteraan Masjid:

Itulah ulasan mengenai Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Pengurus Masjid beserta aspek-aspek pendukungnya. Sebagai umat islam sudah sepatutnya untuk ikut memakmurkan mesjid dengan beribadah atau kegiatan-kegiatan positif.

About the author

Online Navigator